2008/11/20

Sanksi Hukum Terhadap Pelanggaran Mengemudi Sepeda Motor

Selama ini pengendara sepeda motor selalu dianggap ngawur dan sakarepe dewe dalam berlalu-lintas. Itu karena banyak pengendara sepeda motor yang nggak tau peraturan lalu – lintas. Juga karena tidak tau sangsi hukum apa yang akan diterima kalau melanggar. Oleh karena itu supaya pengendara sepeda motor tambah cerdas, berikut saya berikan infonya.

Berikut sanksi hukum terhadap pelanggaran mengemudi sepeda motor berdasarkan UU No.14/1992 :

  • Sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dipidana dengan pidana kurungan 3 bulan atau denda dengan setinggi – tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Pengemudi sepeda motor yang tidak menunjukkan SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda setinggi – tingginya Rp. 2.000.000,- dan apabila pengemudi tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda setinggi – tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
  • Pengemudi sepeda motor yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) bermotor / tanda nomor kendaraan bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda setinggi – tingginya Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah ).
  • Pengemudi dan penumpang sepeda motor yang tidak memakai helm pada saat mengendarai dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda setinggi – tingginya Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ).

Jujur, saya akui, saya sendiri pun pernah melanggar peraturan di atas. Namun itu dulu. Itu terjadi karena saya belum menyadari bahwa ketika melakukan pelanggaran, saya bukan hanya membahayakan diri sendiri, membahayakan orang yang kita sayangi yang kita bonceng, tapi juga membahayakan seluruh pengguna jalan raya yang lain.

Semoga bikers di tanah air ini semakin dewasa dan mau menghormati hak orang lain sesama pengendara. Semoga perjalanan kita di jalan raya aman sehingga bisa sampai tujuan dengan selamat, bertemu dengan orang – orang yang kita sayangi. Be a smart bikers bro !

0 comments: